Rabu, 24 September 2014

Pentingnya Inventarisasi Aset




Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.

Tujuan Inventarisasi Aset

          1.         Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

          2.         Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

          3.         Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.

Obyek  Inventarisasi  BMD

Adapun yang termasuk dalam obyek  Inventarisasi  BMD meliputi:

          1.         Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan

          2.         Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

                           a.         barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis

                           b.         barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak

                           c.          barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang atau
                   d.  barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
                             

Dalam rangka pertanggungjawaban hasil  Inventarisasi  BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:

  1. Tanah
  2. Gedung dan Bangunan
  3. Peralatan dan Mesin
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
  5. Konstruksi dalam Pengerjaan
  6. Aset Tetap Lainnya.

Inventarisasi aset sangat penting karena dalam inventarisasi ada kegiatan pencatatan yang berguna untuk mengetahui  jumlah barang/aset yang dimiliki oleh pemerintahan maupun swasta. Jika tidak dilakukan inventarisasi, akan mengkibatkan kekeliruan/kesalahpahaman seperti kasus diatas, kasus itu adalah tidak tercatatnya bahwa tanah yang terletak di Plumbon mempunyai kepemilikan atas nama Universitas Gajah Mada (UGM) yang berarti dimiliki oleh pemerintahan, sehingga menyebabkan tanah itu diklaim oleh yayasan yang mengelola tanah tersebut dan di jual dengan seenaknya. Seharusnya suatu aset yang telah dimiliki dilakukan inventarisasi aset yaitu pencatatan agar sesuai dengan aset fisiknya agar tidak terjadi kekeliruan di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar