Rabu, 24 September 2014

Pengertian Inventarisasi Aset

Inventarisasi aset dilakukan setelah tahap pengadaan aset, adapun beberapa pengertian inventarisasi aset, yaitu antara lain :
  1. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pecatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data seluruh asetyang dimilki, dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi pemerintah. seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri (investasi), hibah ataupun dari cara lainnya. (Sugiama,2013:173) 
  2. Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. (Siregar,2004:518-520)  

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar