Rabu, 24 September 2014

Pentingnya Inventarisasi Aset




Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.

Tujuan Inventarisasi Aset

          1.         Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

          2.         Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

          3.         Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.

Obyek  Inventarisasi  BMD

Adapun yang termasuk dalam obyek  Inventarisasi  BMD meliputi:

          1.         Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan

          2.         Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

                           a.         barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis

                           b.         barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak

                           c.          barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang atau
                   d.  barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
                             

Dalam rangka pertanggungjawaban hasil  Inventarisasi  BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:

  1. Tanah
  2. Gedung dan Bangunan
  3. Peralatan dan Mesin
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
  5. Konstruksi dalam Pengerjaan
  6. Aset Tetap Lainnya.

Inventarisasi aset sangat penting karena dalam inventarisasi ada kegiatan pencatatan yang berguna untuk mengetahui  jumlah barang/aset yang dimiliki oleh pemerintahan maupun swasta. Jika tidak dilakukan inventarisasi, akan mengkibatkan kekeliruan/kesalahpahaman seperti kasus diatas, kasus itu adalah tidak tercatatnya bahwa tanah yang terletak di Plumbon mempunyai kepemilikan atas nama Universitas Gajah Mada (UGM) yang berarti dimiliki oleh pemerintahan, sehingga menyebabkan tanah itu diklaim oleh yayasan yang mengelola tanah tersebut dan di jual dengan seenaknya. Seharusnya suatu aset yang telah dimiliki dilakukan inventarisasi aset yaitu pencatatan agar sesuai dengan aset fisiknya agar tidak terjadi kekeliruan di masa yang akan datang.

Contoh Kasus Inventarisasi Aset dan Solusinya

YOGYAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berlangsung. Bahkan, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno pun diperiksa Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus penjualan tanah UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, itu. Dia diklarifikasi soal pernyataan pihak UGM yang ngotot bahwa tanah di Plumbon adalah milik Yayasan Fapertagama dan bukan aset milik UGM.

"Tim penyidik terakhir memeriksa Rektor UGM. Dia dimintai keterangan soal status aset UGM di Plumbon," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Sabtu (30/8/2014). Tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pratikno dan menanyakan apakah ada dokumen pendukung yang membuat UGM berkeyakinan tanah seluas 4.000 meter persegi di Plumbon yang menjadi objek perkara ini adalah aset milik Fapertagama. 

Temuan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik dengan jelas menyatakan bahwa tanah di Plumbon itu adalah aset resmi UGM karena dibeli oleh Panitia Pembangunan Gedung UGM pada tahun 1963 dengan dana yang bersumber dari APBN.

"Kan mereka (UGM) pernah menerbitkan surat keterangan yang isinya tanah di Plumbon adalah tanah yayasan. Tim penyidik klarifikasi soal itu, apakah surat keterangan itu dikuatkan dengan dokumen atau bukti otentik lainnya?"

Pratikno tercatat diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa (26/8/2014). Sebelumnya, empat tersangka yakni Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo secara maraton juga telah diperiksa pekan kemarin.

Saat penjualan tanah Plumbon kurun waktu 2003-2007, Susamto menjabat ketua yayasan. Dia saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Sedangkan Triyanto yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian UGM; serta dua orang dosen Fakultas Pertanian, Ken Suratiyah dan Toekidjo, saat penjualan tanah bergulir bertindak selaku anggota yayasan.

Selain memeriksa beberapa saksi dan tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sekitar Rp2 miliar, dua bidang tanah total seluas 9.000 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman yang diindikasikan pengalihan uang hasil penjualan tanah di Plumbon serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Sekadar informasi, pihak Yayasan Fapertagama mengklaim tanah 4.000 meter persegi yang mereka jual ke pengembang perumahan adalah aset yayasan. Tanah itu dibeli oleh Profesor Soedarsono pada tahun 1963 yang memakai uang dari anggota yayasan yang merupakan dosen-dosen Fakultas Pertanian. Pihak yayasan juga mengklaim keyakinan mereka itu diperkuat surat keterangan dari Rektor UGM saat masih dijabat oleh Ichlasul Amal yang menyatakan bahwa tanah itu bukan aset milik UGM.

Pihak UGM pun sampai saat ini tidak mengakui tanah di Plumbon adalah aset resmi UGM. Mereka mengamini klaim yayasan tersebut. "Status tanah milik yayasan karena tidak masuk dalam SIMAK (aset) UGM," ungkap Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti.

 

Solusi :

Inti kasus di atas adalah pentingya  mencatat segala sesuatu hal/aset yang dimiliki oleh pihak swasta maupun pemerintahan. Pencatatan tersebut akan membuat keseimbangan antara barang yang dicatat dengan barang yang ada di lapangan atau secara fisiknya. Adapun solusi dari kasus tersebut yaitu :

  1. Mencatat aset yang ada secara fisik
  1. Mencatat aset yang ada secara legal aspek, seperti sertifikat atas suatu aset

Itulah solusi untuk kasus penjualan tanah tersebut, tanah itu sebenanya dimilki oleh Univesitas Gajah Mada(UGM), tetapi karena tidak adanya pencatatan secara fisik dan legal aspek, maka tanah tersebut diakui dimiliki oleh yayasan. Pada saat tanah itu dijual maka timbul permasalahan baru yang akhirnya menyeret dosen dan petinggi di Universitas Gajah Mada (UGM).

Pengertian Inventarisasi Aset

Inventarisasi aset dilakukan setelah tahap pengadaan aset, adapun beberapa pengertian inventarisasi aset, yaitu antara lain :
  1. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pecatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data seluruh asetyang dimilki, dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi pemerintah. seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri (investasi), hibah ataupun dari cara lainnya. (Sugiama,2013:173) 
  2. Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. (Siregar,2004:518-520)