Inventarisasi adalah
kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan
kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk
mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai
Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.
Tujuan Inventarisasi Aset
1.
Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang
hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan
perundang-undangan.
2.
Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah
3.
Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.
Obyek
Inventarisasi BMD
Adapun yang termasuk
dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi:
1.
Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan
2.
Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c.
barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam rangka pertanggungjawaban hasil
Inventarisasi BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca,
pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di
dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu
terdiri dari:
- Tanah
- Gedung dan Bangunan
- Peralatan dan Mesin
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan
- Konstruksi dalam Pengerjaan
- Aset Tetap Lainnya.
Inventarisasi aset sangat penting karena dalam
inventarisasi ada kegiatan pencatatan yang berguna untuk mengetahui jumlah barang/aset yang dimiliki oleh
pemerintahan maupun swasta. Jika tidak dilakukan inventarisasi, akan
mengkibatkan kekeliruan/kesalahpahaman seperti kasus diatas, kasus itu adalah tidak
tercatatnya bahwa tanah yang terletak di Plumbon mempunyai kepemilikan atas
nama Universitas Gajah Mada (UGM) yang berarti dimiliki oleh pemerintahan,
sehingga menyebabkan tanah itu diklaim oleh yayasan yang mengelola tanah
tersebut dan di jual dengan seenaknya. Seharusnya suatu aset yang telah
dimiliki dilakukan inventarisasi aset yaitu pencatatan agar sesuai dengan aset
fisiknya agar tidak terjadi kekeliruan di masa yang akan datang.